Thursday 23 January 2014

Pkn


Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap
bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia, sebagian besar diisi oleh
perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang
merdeka. Hal ini berarti bebas dari kekuasaan bangsa lain.
Pada saat menyusun konstitusi pertama (UUD 1945) Pendiri
bangsa (the founding father) menyadari bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal
ini tercantum dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD
1945.
Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan
tidaklah diperoleh dengan cara yang mudah, tetapi harus ditebus
dengan nyawa para pahlawan bangsa.

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh bangsa-bangsa
eropa dan Jepang yang begitu panjang, yaitu kurang lebih selama
350 tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa eropa dan Jepang
di Indonesia telah menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan
bagi rakyat Indonesia. Negara-negara penjajah menjadikan wilayah
Indonesia sebagai daerah penghasil bahan mentah dan bahan baku
untuk memenuhi kepentingan negaranya dan menjadikan wilayah
Indonesia sebagai tempat pemasaran barang-barang yang dihasilkan
oleh penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa untuk memenuhi kebutuhan
perang negara penjajah, seperti membantu membuat tempat
persembunyian senjata atau membuat jalan raya dan jalan kereta api.
Banyak korban yang tewas akibat kerja paksa tersebut.
Banyak korban dari rakyat Indonesia yang telah gugur untuk
merebut kemerdekaan. Keadaan demikian menimbulkan bangkitnya
keinginan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas
dari kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan dari kesewenangwenangan
kaum penjajah. Hal tersebut dilakukan dengan kemampuan
dan kekuatan yang ada untuk memerdekakan diri. Upaya-upaya
tersebut menumbuhkan motivasi untuk melepaskan diri dari
penjajahan dan merebut kemerdekaan.
Rakyat Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan
merupakan hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan
bangsa Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai
sebuah pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi
kemerdekaan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil
melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun
Negara Republik Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan
puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan
untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasi kan oleh
Soekarno-Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi Kemerdeka an, Indonesia ingin mengatakan bahwa
bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai
bangsa yang berdaulat.
Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan
politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum
kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional
(Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa
penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah pen jajahan di bumi
Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara
yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah
membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir
penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah
menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas
dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun
berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali
bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat
peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang
bermanfaat.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang
digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi
bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat
manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa
penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh
penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan
penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera
terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika
tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai Negara yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke
gerbang kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan
jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan
seluruh rakyat yang telah berlangsung sangat lama. Kemerdekaan yang
telah diperoleh tersebut merupakan satu proses panjang perebutan
kemerdekaan dari penjajahan Belanda, perjuangan melawan penjajahan
Jepang, dan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari
serangan Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Adapun motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan,
antara lain sebagai berikut.
a. Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu
penjajahan yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi
rakyat dan bangsa Indonesia.
b. Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan
setiap bangsa.
c. Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan
memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan
harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan
kewajiban sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa.
d. Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa
dan tujuan negara.
Akibat motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia
yang merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat
tercapai. Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara
fisik dan nonfisik.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Setelah kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam
merebut kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan
Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut
merumuskan konstitusi sebagai dasar negara. Konstitusi yang pertama
bagi negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu
harus mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945
sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia.
1. Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI
dan PPKI
Serangan-serangan balasan dari pihak Sekutu membuat satu per
satu daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali
ke tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan,
Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Kaiso, pada 7 September 1944 di
depan resepsi istimewa The Imperial Dies ke-85 memberikan janjijanjinya
berupa kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “the Japanese
empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan
people.” Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah
pendudukan Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih
berdampingan dengan bendera Jepang.
Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945
tepat pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda,
pemerintah Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan
membuat gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.
a. Akan didirikan Dokuritsu Jyunnbi Coosakai yaitu badan untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
b. Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah
dijanjikan pada 7 September 1944.
Berdasarkan janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito, pemerintah pendudukan Jepang
mengumumkan dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama
Dokuritsu Jyunnbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugasnya adalah mempersiapkan
rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan
dimerdekakan oleh Jepang. Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk
di dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali
masa persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni 1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat
itu badan penyelidik ialah sebagai berikut:
Ketua (Kaicoo) : Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : Ichibangase
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : R. P. Soeroso
Enam puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak
termasuk ketua dan ketua muda)

Agar lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, pemerintah
tentara Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis
(paham yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan
keutamaan rakyat kecil) antara lain:
a. Perkataan To-Indo yang berarti Hindia Belanda diganti dengan
Kata Indonesia.
b. Perkataan bahasa Melayu diganti dengan bahasa Indonesia.
c. Perkataan Genzyuumin (penduduk asli/pribumi dalam bahasa
Jepang) diganti dengan Indonesia Zin (orang Indonesia).
d. Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah
hari, tujuannya agar umat muslimtidak terganggu dalam
melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Sidang I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai
dengan 1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung Tiuoo Sangi in
(sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).
Dalam sidang I BPUPKI, dibahas tentang dasar negara. Hal
ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu Dr.
Radjiman Wediodiningrat yang menanyakan apa dasar negara bagi
negara yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa
anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar
negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.
a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial;
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Soepomo, dengan rumusan:
1) Persatuan;
2) Kekeluargaan;
3) Keseimbangan lahir dan batin;
4) Musyawarah;
5) Keadilan Rakyat.
c. Moh. Yamin, dengan rumusan:
1) Perikebangsaan;
2) Perikemanusiaan;
3) Periketuhanan;
4) Perikerakyatan;
5) Kesejahteraan Rakyat.
Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa
kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang
rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia
kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul
tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.
Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno
sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa
yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,
berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu
Jyunbi Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar
Jawa Hooko Kai. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang
berjumlah 9 orang yaitu:
a. Ir. Soekarno,
b. Drs. Moh. Hatta,
c. Wachid Hasyim,
d. A. Maramis,
e. Abikusno Tjokrosuroso,
f. AK. Muzakir,
g. H. Agus Salim,
h. Achmad Subagjo, dan
i. Moh. Yamin.
Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi
(kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang
berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada
awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks
proklamasi kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam Jakarta,
dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-Nya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik
pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan
Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil
keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada
beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk
negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk
lain, dan 1 orang blangko (abstain).
Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara.
Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
a. Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
b. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
c. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi
dikurangi Irian Barat.
Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya
19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi
c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu
sebagai berikut:
a. panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh Ir. Soepomo;
b. panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai
Drs. Moh. Hatta; dan
c. panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai
oleh Abikusno Tjokroseojoso.
Pada 9 Agustus 1945, Radjiman, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh.
Hatta diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi,
di Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi
memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan
untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Telah
direncanakan dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk
UUD yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada
24 Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.
Menurut Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan
yaitu sebagai berikut.
a. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan
Kemerdekaan dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
b. Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
c. Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan
kepada panitia.
Permintaan golongan pemuda yang ingin memproklamasikan
kemerdekaan atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan
dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan
pemuda mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya
ke daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.
Golongan pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf
Kunto, dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di
Rengasdengklok, Yusuf Kunto kembali ke Jakarta. Di Jakarta terjadi
pertemuan antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku
wakil golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa
proklamasi harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Maka, pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
dikawal golongan pemuda kembali ke Jakarta.
Pada 16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan
yang disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di
kediaman Kolonel Maida, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.
Pada saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang
telah disepakati untuk dijadikan teks proklamasi.






Tepat pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945,
teks yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani
oleh Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan
demikian, pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri
menjadi negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Setelah
pengucapan pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran
bendera merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu
Fatmawati. Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan
Cudancco Latief Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya
yang dinyanyikan oleh hadirin. Upacara ini berlangsung di Jln.
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk
melak sanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden
dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa
perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan
rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI. Empat
perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan
“Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang
Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah
orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang
berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian
Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu
sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan Perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang-
Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal
pun mengenai luas wilayah dan batas negara. Namun, dalam rapat
pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya
diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia
merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu.
Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:
a. mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
b. memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil presiden;
c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada
18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD
1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis
bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara
yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil
Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.



3. Hakikat Penting Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945
merupakan kalimat sakti yang memberikan dorongan
semangat perjuangan bagi rakyat Indonesia. Proklamasi
kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan yang
memberi tahu kepada bangsa Indonesia sendiri dan
kepada dunia luar, bahwa saat ini bangsa Indonesia
telah merdeka dan lepas dari penjajahan. Kepada bangsa
lain, diumumkan bahwa bangsa Indonesia telah menjadi
bangsa merdeka yang tidak boleh diganggu gugat.
Seperti kamu ketahui bahwa kalimat dalam teks
Proklamasi sangat singkat, hanya terdiri atas dua alinea.
Teks Proklamasi mudah dipahami. Teks proklamasi
dibuat dalam suasana genting. Namun hal ini me nunjukkan
kelebihan dan ketajaman para pembuat naskah
Proklamasi waktu itu. Alinea pertama mengandung
makna kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan
dan di umum kan kepada dunia. Dalam alinea kedua
terkandung maksud bahwa pe mindahan kekuasaan
peme rintahan dan kekuasaan dalam bidang senjata harus
dilaksanakan secara hati-hati dan penuh per hitungan agar
tidak terjadi per tumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa memiliki
makna yang dapat ditelaah dari berbagai segi, seperti
politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
a. Politik
Proklamasi adalah pernyataan kemerdekaan yang
berisi ke putusan bangsa Indonesia yang telah berhasil
melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan. Selain
itu, dengan Proklamasi bangsa Indonesia menyatakan
sikap membangun kehidupan baru menuju masyarakat
Indonesia yang merdeka, bersatu, ber daulat adil, dan
makmur.
b. Hukum
Secara hukum proklamasi kemerdekaan merupakan
sumber tertib hukum nasional. Hal ini mengandung
makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikan
dengan tata hukum nasional.
c. Ekonomi
Proklamasi memberikan arah dan kewenangan bagi
bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat sejahtera
dengan kekuasaan menguasai dan mengelola sumbersumber
daya ekonomi secara mandiri.
d. Sosial Budaya
Proklamasi memberikan kesempatan kepada seluruh
rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas
yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi.
e. Pertahanan dan Keamanan
Proklamasi memberikan kewenangan kepada seluruh
bangsa Indonesia untuk menjaga dan memper tahankan
kedaulatan negara dari segala macam rongrongan.
Proklamasi juga mengandung makna sebagai puncak
perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
sekaligus modal awal bagi bangsa untuk memulai
kehidupan nya sendiri dalam tatanan sebuah negara
merdeka dan berdaulat.
Proklamasi menjadi titik tolak kemerdekaan suatu
bangsa. Namun untuk mendirikan sebuah negara yang
merdeka dan berdaulat diperlukan beberapa syarat yang
harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah syarat
konstitutif dan deklaratif.
1) Syarat Konstitutif merupakan unsur pokok yang
harus ada, yaitu:
a) Rakyat;
b) Wilayah;
c) Pemerintah yang berdaulat.
2) Syarat Deklaratif (unsur pengakuan dari negara
lain)
a) Pengakuan de facto, yaitu pengakuan secara
kenyataan.
b) Pengakuan de jure, yaitu pengakuan secara
hukum.
Ketika proklamasi dibacakan secara de facto
(kenyataan) bangsa Indonesia telah merdeka bebas
dari penjajahan. Pengakuan kemerdeka an Indonesia
didapatkan dari beberapa negara, seperti India dan
Mesir. Namun, pengakuan kemer dekaan dari negara lain
ternyata tidak mudah begitu saja didapat kan oleh bangsa
Indonesia. Pada 29 September 1945, tentara Sekutu yang
di dalamnya membonceng tentara Belanda bermaksud
menjajah kembali Indonesia. Sejak saat itu dimulailah
babak baru per juangan rakyat Indonesia, yaitu mempertahan
kan kemerdeka an.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilakukan
di berbagai daerah. Para pejuang yang me miliki
nasionalisme berkorban jiwa dan raga untuk tetap
tegak nya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah
perjuangan panjang dan jatuhnya ribuan nyawa rakyat
Indonesia, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia
dalam Konferensi Meja Bundar, pada 27 Desember 1949.
Salah satu keputusan KMB adalah negara RI berubah
menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik
Indonesia Serikat (RIS) ini sebagai upaya Belanda untuk
tetap memecah belah Indonesia.
Namun, perjuangan belum selesai, penjajah Belanda
tetap menginginkan Indonesia tetap terpecah-pecah.
Kemudian, Van Mook yang dikenal sebagai tokoh devide
et impera (adu domba), tetap mengusaha kan Indonesia
terpecah belah dengan membentuk Republik Indonesia
Serikat (RIS). Rasa persatuan dan kebangsaan rakyat
Indonesia ternyata tidak dapat dihancurkan. Kemudian,
RIS sebagai negara bentukan Belanda hanya bertahan
selama tidak lebih dari delapan bulan. Bangsa Indonesia
kembali membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
pada 17 Agustus 1950.

Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 tentu sudah sering kamu
dengar. Tahukah kamu pengertian dari UUD 1945 itu
sendiri? Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Pada waktu PPKI mengesahkan UUD 1945
pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 hanya terdiri atas
Pembukaan dan Batang Tubuh. Kemudian melalui Berita
Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan
menjadi bagian dari UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 sendiri telah mengalami
beberapa kali perubahan atau yang dikenal dengan
istilah amandemen. Amandemen UUD 1945 yang mulai
dilakukan pada 1999 mengubah Pen jelasan UUD 1945.
Pada saat ini UUD 1945, terdiri atas:
a. Pembukaan, terdiri atas empat alinea.
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal
aturan pera lihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea
mengan dung makna universal dan lestari. Universal
mengandung makna bahwa pembukaan UUD 1945
mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun lestari mengandung
makna mampu menampung dinamika perkembangan
zaman.
Alinea pertama, Pembukaan UUD 1945 meng andung
makna dalil objektif dan dalil subjektif. Dalil objektif yaitu
pernyataan pen jajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alinea kedua, mengandung cita-cita proklamasi,
yaitu menuju rakyat yang merdeka, bersatu, ber daulat,
dan dapat mewujudkan mas yarakat adil dan makmur.
Alinea ketiga mengandung motivasi religius.
Pengakuan dan kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia, bukan hanya hasil perjuangan semata, me lainkan
atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa. Alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 mengan dung dasar
negara (Pancasila), tujuan negara, asas politik negara,
dan ketentuan tentang UUD.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat
peme rintah, mengikat setiap lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan mengikat setiap warga negara Indonesia.
Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD
1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, yaitu
sebagai berikut.
a. Berisi materi pengaturan tentang bentuk negara dan
sistem pemerintahan negara, termasuk di dalamnya
pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang,
dan hubungan antara lembaga negara yang satu dan
yang lainnya.
b. Berisi materi mengenai hubungan negara dengan
warga negara, serta konsepsi negara di bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan
hak asasi manusia.
Setelah mempelajari Proklamasi dan UUD 1945, dapat
ditarik garis hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
Proklamasi memiliki berbagai makna dan hubungan
dengan UUD 1945, yakni sebagai berikut.
a. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari
Proklamasi. Proklamasi ingin mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah
Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD
1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan
merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan
di bawahnya.
c. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang
berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan
negara. Hal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan
jika Proklamasi tidak diikrarkan.
Sejak 1945 sampai dengan sekarang telah ber langsung
empat periode perubahan UUD, yaitu sebagai berikut.
a. UUD 1945, mulai berlaku 18 Agustus 1945 sampai
dengan 17 Desember 1949.
b. UUD RIS 1949, berlaku 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950.
c. UUDS 1950, berlaku 17 Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959.
d. UUD 1945, berlaku 5 Juli 1959 sampai dengan
sekarang (sejak tahun 1999 UUD 1945 mengalami
beberapa perubahan/amandemen).
Para siswa sebagai generasi penerus bangsa, tentunya
harus ber terima kasih kepada para pejuang nasional yang
telah mengorbankan jiwa dan raganya.
Dengan demikian makna proklamasi dapat kita
rasakan sampai saat ini. Bukti rasa terima kasih dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk. Sebagai pelajar,
rasa terima kasih dapat diwujudkan dalam bentuk
belajar dengan giat sehingga mampu menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi. Selain itu menjadi warga
negara yang baik serta mengangkat harkat dan martabat
bangsa agar mampu sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya
di dunia. Juga merupakan wujud rasa terima kasih.

Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi
Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya
kamu mengerti dan memahami nilai-nilai positif perjuangan
para pahlawan pada saat merebut kemerdekaan Republik
Indonesia. Tahukah kamu nilai-nilai positif apakah yang
terdapat dalam diri para pahlawan? Nilai-nilai positif
tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan dari semua
lapisan masyarakat terhadap perjuangan meraih
kemerdekaan. Para pahlawan mempunyai satu citacita
yang sama yaitu merebut kemerdekaan Republik
Indonesia.
2. Pro Patria dan Primus Patrialis, yaitu selalu mencintai
tanah air dan mendahulukan kepentingan
tanah air. Misalnya, mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi.
3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama,
suku, golongan, dan bangsa. Misalnya, memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab. Misalnya,
memberikan bantuan, seperti makanan, obat-obatan
kepada korban bencana alam.
5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung
balas dendam, seperti sikap terhadap mantan
kaum kooperator (orang yang bekerja sama dengan
penjajah) dan bekas gerombolan bersenjata.
Nilai-nilai yang dapat kita tauladani dari perwujudan
keikhlasan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan
Republik Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
1. Semangat menentang pengaruh asing dalam segala
bentuknya, terutama penjajahan terhadap bangsa
lain.
2. Semangat pengorbanan, seperti pengorbanan harta
benda dan jiwa raga. Misalnya, menolong sesama
teman yang tertimpa musibah.
3. Semangat tahan derita dan tahan uji.
4. Semangat kepahlawanan. Misalnya, mengharum kan
nama bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
5. Semangat persatuan dan kesatuan. Misalnya,
mempunyai kebanggaan sebagai bagian dari bangsa
Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku
bangsa.
6. Percaya pada diri sendiri.
Berikut akan dijelaskan contoh sikap setia terhadap
nilai-nilai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Memajukan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Mewujudkan kesetiaan terhadap Pancasila dengan
cara:
a) melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari;
b) menjaga kelestarian Pancasila untuk kelang sungan
hidup bangsa dan negara;
c) menjaga hak dan kewajiban asasi manusia supaya
tidak terjadi pelanggaran hak asasi;
d) memelihara kesadaran untuk menaati dan
mematuhi hukum yang berlaku atau peraturan
perundang-undangan, yaitu UUD 1945, UU/
Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
dan Peraturan Daerah.
3. Menegakkan dan mengisi kemerdekaan dengan
langkah-langkah sebagai berikut.
a) Mengadakan koreksi serta mengatasi segala
penyim pangan-penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945.
b) Mengabdi pada kepentingan rakyat banyak
melalui pembangunan nasional.
c) Melaksanakan sistem demokrasi yang sehat
sesuai dengan kepribadian bangsa.
d) Menegakkan hukum.
e) Menegakkan kehidupan konstitusional atau
kehidupan yang dilandasi dengan UUD 1945.
f) Ikut berperan serta dalam pembangunan dengan
segenap kemampuan.
Dengan demikian, sikap positif yang dijelaskan tersebut
harus dilaksanakan dalam kehidupan, baik di keluarga, di
sekolah, maupun di masyarakat. Apakah sikap-sikap tersebut
sudah dilaksanakan olehmu dalam kehidupan sehari-hari?
Coba renungkan sikap positif apa saja yang belum tercantum
dan belum dilaksanakan olehmu.
 

1 comment:

  1. A gambling addict gets $826,000 in the red hot deal
    The 아산 출장마사지 poker room at Harrah's in Atlantic City is 경주 출장샵 getting 룰렛 게임 a $826,000 sign-up bonus. The casino said the room 경기도 출장샵 in the casino's garage 밀양 출장마사지 is not

    ReplyDelete