Kemerdekaan
adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap
bangsa.
Sejarah peradaban bangsa di dunia, sebagian besar diisi oleh
perjuangan
suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang
merdeka.
Hal ini berarti bebas dari kekuasaan bangsa lain.
Pada
saat menyusun konstitusi pertama (UUD 1945) Pendiri
bangsa (the founding father) menyadari bahwa kemerdekaan
adalah
hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal
ini tercantum dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD
1945.
Perjuangan
bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan
tidaklah
diperoleh dengan cara yang mudah, tetapi harus ditebus
dengan
nyawa para pahlawan bangsa.
A.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Bangsa
Indonesia mengalami penjajahan oleh bangsa-bangsa
eropa
dan Jepang yang begitu panjang, yaitu kurang lebih selama
350
tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa eropa dan Jepang
di
Indonesia telah menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan
bagi
rakyat Indonesia. Negara-negara penjajah menjadikan wilayah
Indonesia
sebagai daerah penghasil bahan mentah dan bahan baku
untuk
memenuhi kepentingan negaranya dan menjadikan wilayah
Indonesia
sebagai tempat pemasaran barang-barang yang dihasilkan
oleh
penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa untuk memenuhi kebutuhan
perang
negara penjajah, seperti membantu membuat tempat
persembunyian
senjata atau membuat jalan raya dan jalan kereta api.
Banyak
korban yang tewas akibat kerja paksa tersebut.
Banyak
korban dari rakyat Indonesia yang telah gugur untuk
merebut
kemerdekaan. Keadaan demikian menimbulkan bangkitnya
keinginan
rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas
dari
kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan dari kesewenangwenangan
kaum
penjajah. Hal tersebut dilakukan dengan kemampuan
dan
kekuatan yang ada untuk memerdekakan diri. Upaya-upaya
tersebut
menumbuhkan motivasi untuk melepaskan diri dari
penjajahan
dan merebut kemerdekaan.
Rakyat
Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan
merupakan
hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan
bangsa
Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai
sebuah
pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi
kemerdekaan
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil
melepaskan
diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun
Negara
Republik Indonesia.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan
puncak
perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan
tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan
untuk
mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasi kan oleh
Soekarno-Hatta
merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui
Proklamasi Kemerdeka an, Indonesia ingin mengatakan bahwa
bangsa
dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai
bangsa
yang berdaulat.
Untuk
lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dapat
ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a.
Aspek Hukum
Proklamasi
merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan
politik
tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum
kolonial
(bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional
(Indonesia),
yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Dengan demikian, semua produk hukum bangsa
penjajah
diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b.
Aspek Historis
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah pen jajahan di bumi
Indonesia
sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara
yang
merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah
membuktikan
bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir
penjajah
walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c.
Aspek Sosiologis
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah
menjadi
bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas
dan
merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun
berubah
menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali
bangsa
yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat
peperangan,
khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang
bermanfaat.
d.
Aspek Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang
digolongkan
pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi
bangsa
yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat
manusia
yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa
penjajahan
begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh
penjajah
untuk melakukan suatu pekerjaan.
e.
Aspek Politis
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang
berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa
lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia
dapat
menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f.
Aspek Spiritual
Proklamasi
yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang
Maha
Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan
penjajah.
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh
rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera
terlepas
dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika
tidak
ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai
Negara yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke
gerbang
kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan
jembatan
emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan
seluruh
rakyat yang telah berlangsung sangat lama. Kemerdekaan yang
telah
diperoleh tersebut merupakan satu proses panjang perebutan
kemerdekaan
dari penjajahan Belanda, perjuangan melawan penjajahan
Jepang,
dan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari
serangan
Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Adapun
motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan,
antara
lain sebagai berikut.
a.
Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu
penjajahan
yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi
rakyat
dan bangsa Indonesia.
b.
Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan
setiap
bangsa.
c.
Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan
memengaruhi
kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan
harkat,
derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan
kewajiban
sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha
Esa.
d.
Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan
kebangsaan
yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa
dan
tujuan negara.
Akibat
motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia
yang
merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat
tercapai.
Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara
fisik
dan nonfisik.
B.
Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Setelah
kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam
merebut
kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan
Indonesia
dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut
merumuskan
konstitusi sebagai dasar negara. Konstitusi yang pertama
bagi
negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu
harus
mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945
sebagai
konstitusi pertama Republik Indonesia.
1.
Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI
dan
PPKI
Serangan-serangan
balasan dari pihak Sekutu membuat satu per
satu
daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali
ke
tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan,
Perdana
Menteri Jepang, Kuniaki Kaiso, pada 7 September 1944 di
depan
resepsi istimewa The Imperial Dies ke-85 memberikan
janjijanjinya
berupa
kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “the Japanese
empire
hereby announce the future independence of all Indonesiaan
people.”
Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah
pendudukan
Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih
berdampingan
dengan bendera Jepang.
Pada
peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945
tepat
pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda,
pemerintah
Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan
membuat
gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.
a.
Akan didirikan Dokuritsu Jyunnbi Coosakai yaitu
badan untuk
menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
b.
Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah
dijanjikan
pada 7 September 1944.
Berdasarkan
janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan
hari
ulang tahun Kaisar Hirohito,
pemerintah pendudukan Jepang
mengumumkan
dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama
Dokuritsu
Jyunnbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugasnya adalah mempersiapkan
rancangan
konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan
dimerdekakan
oleh Jepang. Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk
di
dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali
masa
persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni
1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat
itu
badan penyelidik ialah sebagai berikut:
Ketua
(Kaicoo)
: Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
Ketua
Muda (Fuku Kaicoo) : Ichibangase
Ketua
Muda (Fuku Kaicoo) : R. P. Soeroso
Enam
puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak
termasuk
ketua dan ketua muda)
Agar
lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, pemerintah
tentara
Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis
(paham
yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan
keutamaan
rakyat kecil) antara lain:
a.
Perkataan To-Indo yang berarti Hindia Belanda diganti
dengan
Kata
Indonesia.
b.
Perkataan bahasa Melayu diganti dengan bahasa Indonesia.
c.
Perkataan Genzyuumin (penduduk asli/pribumi dalam bahasa
Jepang)
diganti dengan Indonesia Zin (orang Indonesia).
d.
Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah
hari,
tujuannya agar umat muslimtidak terganggu dalam
melaksanakan
ibadah shalat Jumat.
Sidang
I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai
dengan
1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung Tiuoo Sangi in
(sekarang
menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).
Dalam
sidang I BPUPKI, dibahas tentang dasar negara. Hal
ini
didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu Dr.
Radjiman
Wediodiningrat yang menanyakan apa dasar negara bagi
negara
yang akan segera dibentuk. Atas pertanyaan tersebut, beberapa
anggota
memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar
negara.
Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.
a.
Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:
1)
Kebangsaan Indonesia;
2)
Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3)
Mufakat atau Demokrasi;
4)
Kesejahteraan sosial;
5)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Soepomo, dengan rumusan:
1)
Persatuan;
2)
Kekeluargaan;
3)
Keseimbangan lahir dan batin;
4)
Musyawarah;
5)
Keadilan Rakyat.
c.
Moh. Yamin, dengan rumusan:
1)
Perikebangsaan;
2)
Perikemanusiaan;
3)
Periketuhanan;
4)
Perikerakyatan;
5)
Kesejahteraan Rakyat.
Namun
dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin
menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa
kema
nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang
rumusan
dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia
kecil
yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul
tertulis
dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.
Panitia
kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno
sebagai
Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa
yang
telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni,
berlangsung
rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu
Jyunbi
Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar
Jawa
Hooko
Kai. Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang
berjumlah
9 orang yaitu:
a.
Ir. Soekarno,
b.
Drs. Moh. Hatta,
c.
Wachid Hasyim,
d.
A. Maramis,
e.
Abikusno Tjokrosuroso,
f.
AK. Muzakir,
g.
H. Agus Salim,
h.
Achmad Subagjo, dan
i.
Moh. Yamin.
Pada
22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi
(kesepakatan
luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang
berisi
rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada
awalnya
Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks
proklamasi
kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam
Jakarta,
dicantumkan
rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-Nya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil
kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik
pada
10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan
Preambule
(pembukaan)
yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam
sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil
keputusan
tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada
beberapa
anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk
negara
Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk
lain,
dan 1 orang blangko (abstain).
Pada
11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara.
Terdapat
tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
a.
Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
b.
Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara,
Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
c.
Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi
dikurangi
Irian Barat.
Dari
tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya
19
orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi
c,
1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan
lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu
sebagai
berikut:
a.
panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh
Ir. Soepomo;
b.
panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai
Drs.
Moh. Hatta; dan
c.
panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai
oleh
Abikusno Tjokroseojoso.
Pada
9 Agustus 1945, Radjiman, Ir.
Soekarno, dan Drs. Moh.
Hatta
diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi,
di
Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi
memberitahukan
bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan
untuk
segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Telah
direncanakan
dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk
UUD
yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada
24
Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.
Menurut
Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan
yaitu
sebagai berikut.
a.
Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan
Kemerdekaan
dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
b.
Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
c.
Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan
kepada
panitia.
Permintaan
golongan pemuda yang ingin memproklamasikan
kemerdekaan
atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan
dari
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan
pemuda
mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya
ke
daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.
Golongan
pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs.
Moh.
Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf
Kunto,
dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di
Rengasdengklok,
Yusuf Kunto kembali ke Jakarta. Di Jakarta terjadi
pertemuan
antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku
wakil
golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa
proklamasi
harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Maka,
pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
dikawal
golongan pemuda kembali ke Jakarta.
Pada
16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan
yang
disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di
kediaman
Kolonel
Maida, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.
Pada
saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang
telah
disepakati untuk dijadikan teks proklamasi.
Tepat
pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945,
teks
yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani
oleh
Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan
demikian,
pada
17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri
menjadi
negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
Setelah
pengucapan
pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran
bendera
merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu
Fatmawati.
Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan
Cudancco
Latief Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya
yang
dinyanyikan oleh hadirin. Upacara ini berlangsung di Jln.
Pegangsaan
Timur Nomor 56 Jakarta.
Pada
18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk
melak
sanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden
dan
wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa
perubahan
rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan
rancangan
batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI. Empat
perubahan
yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b.
Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan
“Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
c.
Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang
Indonesia
asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah
orang
Indonesia asli.”
d.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”
diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang
berbunyi
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan
perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian
Pembukaan
UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu
sebagai
berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
Perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-undang
yang disusun oleh BPUPKI dan Undang-
Undang
Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal
pun
mengenai luas wilayah dan batas negara. Namun, dalam rapat
pada
18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya
diberitahukan
oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia
merdeka
akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu.
Selengkapnya,
keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18
Agustus
1945, yaitu sebagai berikut:
a.
mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
b.
memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta
sebagai
wakil presiden;
c.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dengan
disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada
18
Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD
1945
ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis
bagi
aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara
yang
telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil
Presiden
untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jumlah
pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
pasal,
empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.
3.
Hakikat Penting Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan pada
17 Agustus 1945
merupakan kalimat sakti yang
memberikan dorongan
semangat perjuangan bagi
rakyat Indonesia. Proklamasi
kemerdekaan merupakan sebuah
pernyataan yang
memberi tahu kepada bangsa
Indonesia sendiri dan
kepada dunia luar, bahwa saat
ini bangsa Indonesia
telah merdeka dan lepas dari
penjajahan. Kepada bangsa
lain, diumumkan bahwa bangsa
Indonesia telah menjadi
bangsa merdeka yang tidak
boleh diganggu gugat.
Seperti kamu ketahui bahwa
kalimat dalam teks
Proklamasi sangat singkat,
hanya terdiri atas dua alinea.
Teks Proklamasi mudah
dipahami. Teks proklamasi
dibuat dalam suasana genting.
Namun hal ini me nunjukkan
kelebihan dan ketajaman para
pembuat naskah
Proklamasi waktu itu. Alinea
pertama mengandung
makna kemerdekaan bangsa
Indonesia telah dinyatakan
dan di umum kan kepada dunia.
Dalam alinea kedua
terkandung maksud bahwa pe
mindahan kekuasaan
peme rintahan dan kekuasaan
dalam bidang senjata harus
dilaksanakan secara hati-hati
dan penuh per hitungan agar
tidak terjadi per tumpahan
darah secara besar-besaran.
Proklamasi kemerdekaan bagi
suatu bangsa memiliki
makna yang dapat ditelaah
dari berbagai segi, seperti
politik, hukum, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
a.
Politik
Proklamasi adalah pernyataan
kemerdekaan yang
berisi ke putusan bangsa
Indonesia yang telah berhasil
melepaskan diri dari segala
belenggu penjajahan. Selain
itu, dengan Proklamasi bangsa
Indonesia menyatakan
sikap membangun kehidupan
baru menuju masyarakat
Indonesia yang merdeka,
bersatu, ber daulat adil, dan
makmur.
b.
Hukum
Secara hukum proklamasi
kemerdekaan merupakan
sumber tertib hukum nasional.
Hal ini mengandung
makna berakhirnya hukum
kolonial dan digantikan
dengan tata hukum nasional.
c.
Ekonomi
Proklamasi memberikan arah
dan kewenangan bagi
bangsa Indonesia untuk menuju
masyarakat sejahtera
dengan kekuasaan menguasai
dan mengelola sumbersumber
daya ekonomi secara mandiri.
d.
Sosial Budaya
Proklamasi memberikan
kesempatan kepada seluruh
rakyat untuk menjadi
masyarakat mandiri dan cerdas
yang memiliki nilai-nilai
budaya yang tinggi.
e.
Pertahanan dan Keamanan
Proklamasi memberikan
kewenangan kepada seluruh
bangsa Indonesia untuk
menjaga dan memper tahankan
kedaulatan negara dari segala macam
rongrongan.
Proklamasi juga mengandung
makna sebagai puncak
perjuangan rakyat Indonesia
dalam mencapai kemerdekaan
sekaligus modal awal bagi
bangsa untuk memulai
kehidupan nya sendiri dalam
tatanan sebuah negara
merdeka dan berdaulat.
Proklamasi menjadi titik
tolak kemerdekaan suatu
bangsa. Namun untuk
mendirikan sebuah negara yang
merdeka dan berdaulat
diperlukan beberapa syarat yang
harus dipenuhi. Syarat-syarat
tersebut adalah syarat
konstitutif dan deklaratif.
1) Syarat Konstitutif merupakan
unsur pokok yang
harus ada, yaitu:
a) Rakyat;
b) Wilayah;
c) Pemerintah yang berdaulat.
2) Syarat Deklaratif (unsur
pengakuan dari negara
lain)
a) Pengakuan de
facto, yaitu pengakuan secara
kenyataan.
b) Pengakuan de
jure, yaitu pengakuan secara
hukum.
Ketika proklamasi dibacakan
secara de facto
(kenyataan) bangsa Indonesia
telah merdeka bebas
dari penjajahan. Pengakuan
kemerdeka an Indonesia
didapatkan dari beberapa
negara, seperti India dan
Mesir. Namun, pengakuan kemer
dekaan dari negara lain
ternyata tidak mudah begitu
saja didapat kan oleh bangsa
Indonesia. Pada 29 September
1945, tentara Sekutu yang
di dalamnya membonceng tentara Belanda
bermaksud
menjajah kembali Indonesia.
Sejak saat itu dimulailah
babak baru per juangan rakyat
Indonesia, yaitu mempertahan
kan kemerdeka an.
Perjuangan mempertahankan
kemerdekaan dilakukan
di berbagai daerah. Para
pejuang yang me miliki
nasionalisme berkorban jiwa
dan raga untuk tetap
tegak nya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Setelah
perjuangan panjang dan
jatuhnya ribuan nyawa rakyat
Indonesia, Belanda mengakui
kemerdekaan Indonesia
dalam Konferensi Meja Bundar,
pada 27 Desember 1949.
Salah satu keputusan KMB
adalah negara RI berubah
menjadi Republik Indonesia
Serikat (RIS). Republik
Indonesia Serikat (RIS) ini
sebagai upaya Belanda untuk
tetap memecah belah
Indonesia.
Namun, perjuangan belum
selesai, penjajah Belanda
tetap menginginkan Indonesia
tetap terpecah-pecah.
Kemudian, Van Mook yang dikenal sebagai tokoh
devide
et impera (adu domba),
tetap mengusaha kan Indonesia
terpecah belah dengan
membentuk Republik Indonesia
Serikat (RIS). Rasa persatuan
dan kebangsaan rakyat
Indonesia ternyata tidak
dapat dihancurkan. Kemudian,
RIS sebagai negara bentukan
Belanda hanya bertahan
selama tidak lebih dari
delapan bulan. Bangsa Indonesia
kembali membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia
pada 17 Agustus 1950.
Hubungan
antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945
tentu sudah sering kamu
dengar. Tahukah kamu
pengertian dari UUD 1945 itu
sendiri? Undang-Undang Dasar
1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Pada waktu PPKI
mengesahkan UUD 1945
pada 18 Agustus 1945, UUD
1945 hanya terdiri atas
Pembukaan dan Batang Tubuh.
Kemudian melalui Berita
Republik Indonesia tanggal 15
Februari 1946, Penjelasan
menjadi bagian dari UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945
sendiri telah mengalami
beberapa kali perubahan atau
yang dikenal dengan
istilah amandemen. Amandemen
UUD 1945 yang mulai
dilakukan pada 1999 mengubah
Pen jelasan UUD 1945.
Pada saat ini UUD 1945,
terdiri atas:
a. Pembukaan, terdiri atas
empat alinea.
b. Batang Tubuh, terdiri atas
16 bab, 37 pasal, 3 pasal
aturan pera lihan, dan 2
pasal aturan tambahan.
Pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas empat alinea
mengan dung makna universal
dan lestari. Universal
mengandung makna bahwa
pembukaan UUD 1945
mengandung nilai-nilai yang
di junjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di
dunia. Adapun lestari mengandung
makna mampu menampung
dinamika perkembangan
zaman.
Alinea pertama, Pembukaan UUD
1945 meng andung
makna dalil objektif dan
dalil subjektif. Dalil objektif yaitu
pernyataan pen jajahan di
atas dunia harus dihapuskan.
Adapun dalil subjektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan
diri dari penjajahan.
Alinea kedua, mengandung
cita-cita proklamasi,
yaitu menuju rakyat yang
merdeka, bersatu, ber daulat,
dan dapat mewujudkan mas
yarakat adil dan makmur.
Alinea ketiga mengandung
motivasi religius.
Pengakuan dan kesadaran bahwa
kemerdekaan bangsa
Indonesia, bukan hanya hasil
perjuangan semata, me lainkan
atas berkat rahmat Allah Yang
Maha kuasa. Alinea
keempat Pembukaan UUD 1945
mengan dung dasar
negara (Pancasila), tujuan
negara, asas politik negara,
dan ketentuan tentang UUD.
UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis yang mengikat
peme rintah, mengikat setiap
lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan mengikat
setiap warga negara Indonesia.
Batang Tubuh UUD 1945
merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan
terpadu. Batang Tubuh UUD
1945 pada dasarnya memuat dua
materi dasar, yaitu
sebagai berikut.
a. Berisi materi pengaturan
tentang bentuk negara dan
sistem pemerintahan negara,
termasuk di dalamnya
pengaturan tentang kedudukan,
tugas, wewenang,
dan hubungan antara lembaga
negara yang satu dan
yang lainnya.
b. Berisi materi mengenai
hubungan negara dengan
warga negara, serta konsepsi
negara di bidang politik,
ekonomi, sosial budaya,
pertahanan keamanan, dan
hak asasi manusia.
Setelah mempelajari
Proklamasi dan UUD 1945, dapat
ditarik garis hubungan antara
Proklamasi dan UUD 1945.
Proklamasi memiliki berbagai
makna dan hubungan
dengan UUD 1945, yakni
sebagai berikut.
a. UUD 1945 merupakan
penjabaran terperinci dari
Proklamasi. Proklamasi ingin
mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. Pernyataan ini
tertuang dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 merupakan tertib
hukum setelah
Proklamasi. Hal ini
mengandung makna UUD
1945 sebagai pengganti hukum
kolonial dan
merupakan sumber hukum bagi
peraturan-peraturan
di bawahnya.
c. UUD 1945 merupakan hukum
dasar tertulis yang
berfungsi menjadi dasar hukum
dalam penyelenggaraan
negara. Hal ini tidak mungkin
dapat dilaksanakan
jika Proklamasi tidak
diikrarkan.
Sejak 1945 sampai dengan
sekarang telah ber langsung
empat periode perubahan UUD,
yaitu sebagai berikut.
a. UUD 1945, mulai berlaku 18
Agustus 1945 sampai
dengan 17 Desember 1949.
b. UUD RIS 1949, berlaku 27
Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950.
c. UUDS 1950, berlaku 17
Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959.
d. UUD 1945, berlaku 5 Juli
1959 sampai dengan
sekarang (sejak tahun 1999
UUD 1945 mengalami
beberapa perubahan/amandemen).
Para siswa sebagai generasi
penerus bangsa, tentunya
harus ber terima kasih kepada
para pejuang nasional yang
telah mengorbankan jiwa dan
raganya.
Dengan demikian makna
proklamasi dapat kita
rasakan sampai saat ini.
Bukti rasa terima kasih dapat
diwujudkan dalam berbagai
bentuk. Sebagai pelajar,
rasa terima kasih dapat
diwujudkan dalam bentuk
belajar dengan giat sehingga
mampu menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Selain itu menjadi warga
negara yang baik serta
mengangkat harkat dan martabat
bangsa agar mampu sejajar
dengan bangsa-bangsa lainnya
di dunia. Juga merupakan
wujud rasa terima kasih.
Sikap
Positif terhadap Makna Proklamasi
Kemerdekaan
dan
Konstitusi Pertama
Sebagai warga negara yang
baik sudah seharusnya
kamu mengerti dan memahami nilai-nilai
positif perjuangan
para pahlawan pada saat
merebut kemerdekaan Republik
Indonesia. Tahukah kamu
nilai-nilai positif apakah yang
terdapat dalam diri para
pahlawan? Nilai-nilai positif
tersebut, di antaranya
sebagai berikut.
1. Jiwa solidaritas atau
kesetiakawanan dari semua
lapisan masyarakat terhadap
perjuangan meraih
kemerdekaan. Para pahlawan
mempunyai satu citacita
yang sama yaitu merebut
kemerdekaan Republik
Indonesia.
2. Pro
Patria dan Primus Patrialis, yaitu selalu mencintai
tanah air dan mendahulukan
kepentingan
tanah air. Misalnya,
mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan
pribadi.
3. Jiwa toleransi atau
tenggang rasa antaragama,
suku, golongan, dan bangsa.
Misalnya, memberikan
kesempatan kepada orang lain
untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya itu.
4. Jiwa tanpa pamrih dan
bertanggung jawab. Misalnya,
memberikan bantuan, seperti
makanan, obat-obatan
kepada korban bencana alam.
5. Jiwa ksatria dan kebesaran
jiwa yang tidak mengandung
balas dendam, seperti sikap
terhadap mantan
kaum kooperator (orang yang
bekerja sama dengan
penjajah) dan bekas
gerombolan bersenjata.
Nilai-nilai yang dapat kita
tauladani dari perwujudan
keikhlasan para pahlawan
dalam merebut kemerdekaan
Republik Indonesia, di
antaranya sebagai berikut.
1. Semangat menentang
pengaruh asing dalam segala
bentuknya, terutama
penjajahan terhadap bangsa
lain.
2. Semangat pengorbanan,
seperti pengorbanan harta
benda dan jiwa raga.
Misalnya, menolong sesama
teman yang tertimpa musibah.
3. Semangat tahan derita dan
tahan uji.
4. Semangat kepahlawanan.
Misalnya, mengharum kan
nama bangsa Indonesia di mata
dunia internasional.
5. Semangat persatuan dan
kesatuan. Misalnya,
mempunyai kebanggaan sebagai
bagian dari bangsa
Indonesia yang memiliki
keanekaragaman suku
bangsa.
6. Percaya pada diri sendiri.
Berikut akan dijelaskan
contoh sikap setia terhadap
nilai-nilai Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Memajukan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Mewujudkan kesetiaan
terhadap Pancasila dengan
cara:
a) melaksanakan nilai-nilai
luhur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari;
b) menjaga kelestarian
Pancasila untuk kelang sungan
hidup bangsa dan negara;
c) menjaga hak dan kewajiban
asasi manusia supaya
tidak terjadi pelanggaran hak
asasi;
d) memelihara kesadaran untuk
menaati dan
mematuhi hukum yang berlaku
atau peraturan
perundang-undangan, yaitu UUD
1945, UU/
Perpu, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden,
dan Peraturan Daerah.
3. Menegakkan dan mengisi
kemerdekaan dengan
langkah-langkah sebagai
berikut.
a) Mengadakan koreksi serta
mengatasi segala
penyim pangan-penyimpangan
dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD
1945.
b) Mengabdi pada kepentingan
rakyat banyak
melalui pembangunan nasional.
c) Melaksanakan sistem
demokrasi yang sehat
sesuai dengan kepribadian
bangsa.
d) Menegakkan hukum.
e) Menegakkan kehidupan
konstitusional atau
kehidupan yang dilandasi
dengan UUD 1945.
f) Ikut berperan serta dalam
pembangunan dengan
segenap kemampuan.
Dengan demikian, sikap
positif yang dijelaskan tersebut
harus dilaksanakan dalam
kehidupan, baik di keluarga, di
sekolah, maupun di
masyarakat. Apakah sikap-sikap tersebut
sudah dilaksanakan olehmu
dalam kehidupan sehari-hari?
Coba renungkan sikap positif
apa saja yang belum tercantum
dan belum dilaksanakan
olehmu.