Staf Guru

descriptions.

Siswa Dasar

descriptions.

Siswa Berprestasi

descriptions.

Kegiatan Siswa

descriptions.

Thursday, 19 June 2014

NORMA



NORMA

Norma adalah Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai pedoman untuk mengendalikan tingkah laku.

Norma-norma itu memberikan rambu-rambu perbuatan
mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan
hidup itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia
harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan adanya
norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Norma
juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang. Norma selain memberikan aturan,
juga memberi sanksi yang merupakan daya ikat bagi anggota
masyarakat untuk mematuhinya.

Tidak mungkin manusia hidup
sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain.
Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti:
cara, kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, dan mode.
Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara
atau warga negara. Sebagai warga negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan
kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.

UUD 1945 Pasal 27
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”


Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam
masyarakat kita.

a. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturanperaturan
hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan
tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama
tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan
antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya
dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma
agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di
akhirat kelak.

b. Cara (usage)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam
masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan
mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan.
Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam
minum pada waktu bertamu. Ada yang minum tanpa
mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi.
Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak
mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum
mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.


c. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang
dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan
merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada
orang yang lebih tua. Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.

d. Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga
diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila
maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma
ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan
gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya,
berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita
merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.

e. Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang
yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu
meninggal dunia (cerai mati).

f. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang
sangat cepat, misalnya mode pakaian
dan rambut. Tersebarnya mode
biasanya melalui proses peniruan atau
imitasi. Misalnya, pada awal tahun
seorang artis terkenal mengenakan
busana yang amat serasi. Tidak begitu
lama berselang, mode pakaian tersebut
mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja
putri.

g. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat
ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara
sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas
Ketertiban Umum (Tibum) akan mengamankan pedagang
kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan
sanksinya berupa ancaman hukuman.



Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki
dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
a. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-
akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus
menghormati orangtuanya.
b. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan
berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat
umum.

Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku
di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam
norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama,
dan norma hukum.

Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang
tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma
hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus
dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki
aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi
pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk
memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan
mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman
seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong
berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh
masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis
dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam
bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan
tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri,
peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis,
ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah
peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah
antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu
buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain
itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan
tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat
atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu
pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat,
seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun,
tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang
harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah
kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?









LATIHAN






Ciri-ciri hukum
Di samping memiliki unsur-unsur
seperti telah diuraikan di atas, hukum
juga memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri
hukum yang menjadi pembeda dari
norma lainnya adalah sebagai berikut.
a. Adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi
para pengemudi kendaraan bermotor
yang diatur dalam UULLAJ)
1. Perintah untuk mengenakan helm
pengaman bagi pengendara sepeda
motor.
2. Perintah untuk berhenti pada saat
lampu lalu lintas menyala merah.
3. Perintah untuk tidak mendahului dari
sebelah kiri kendaraan.
4. Perintah untuk tidak mendahului
pada persimpangan.
5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
6. Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan
parkir atau stop.
8. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau
tikungan atau tempat-tempat yang bukan
peruntukannya.
10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak
terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,
sekolah, dan rumah sakit.
11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan
(orang maupun barang).
12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada
kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam
kebakaran, atau konvoi.
15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada
penyeberang jalan.
16. Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.

Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang
diatur dalam KUHP):
1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya
pembunuhan.
2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh,
misalnya penganiayaan.
3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan,
misalnya penculikan.
4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan,
misalnya penghinaan.
5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya
pencurian.

b. Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk
kepentingan diri kita sendiri.
Contoh:
Menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat
mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk
menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman
akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala
terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada
saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya
demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat
lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap
melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Ditaatinya perintah dan larangan
oleh setiap orang itu pada gilirannya
nanti akan mendatangkan kemaslahatan
bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika
setiap orang menaati hukum, maka
kehidupan masyarakat akan aman,
tertib, dan damai. Hidup akan harmonis,
jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum
dan tidak seorang pun yang kebal
hukum. Seperti diamanatkan dalam
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa
"Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".