NORMA
Norma adalah Aturan
atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai
pedoman untuk mengendalikan tingkah laku.
Norma-norma itu memberikan
rambu-rambu perbuatan
mana yang boleh dan yang tidak
boleh dilakukan. Peraturan
hidup itu memberi petunjuk kepada
manusia, bagaimana ia
harus bertingkah laku di dalam
masyarakat. Dengan adanya
norma memungkinkan seseorang untuk
menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakannya akan
dinilai orang lain. Norma
juga merupakan kriteria bagi orang
lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang. Norma
selain memberikan aturan,
juga memberi sanksi yang merupakan
daya ikat bagi anggota
masyarakat untuk mematuhinya.
Tidak mungkin manusia hidup
sempurna jika hidup sendirian tanpa
kehadiran orang lain.
Dalam kehidupan bersama itu
lahirlah norma-norma, seperti:
cara, kebiasaan,
kesusilaan, adat-istiadat, dan mode.
Sebagai insan politik, manusia
adalah warga suatu negara
atau warga negara. Sebagai warga
negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu.
Hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam
konstitusi. Misalnya, hak dan
kewajiban warga negara RI diatur
dalam UUD 1945.
UUD 1945 Pasal 27
“Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Berikut ini adalah tujuh jenis
norma yang hidup dalam
masyarakat kita.
a.
Agama
Agama adalah
peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah dan larangan
yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama
mengakui dan meyakini bahwa peraturanperaturan
hidup itu berasal
dari Tuhan dan merupakan
tuntunan hidup ke
arah jalan yang benar. Norma agama
tidak saja mengatur
masalah peribadahan, yakni hubungan
antara manusia dengan
Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan antara
manusia dengan sesamanya
dan manusia dengan
alam. Pelanggaran terhadap norma
agama adalah dosa dan
Tuhan akan membalasnya di
akhirat kelak.
b.
Cara (usage)
Cara muncul dalam
hubungan antarindividu dalam
masyarakat.
Penyimpangan terhadap cara tidak akan
mendatangkan hukuman
yang berat, hanya sekadar celaan.
Misalnya, orang
mempunyai cara masing-masing dalam
minum pada waktu
bertamu. Ada yang minum tanpa
mengeluarkan bunyi,
ada pula yang mengeluarkan bunyi.
Pada masyarakat kita,
misalnya cara minum tidak
mengeluarkan bunyi.
Jika kalian ternyata minum
mengeluarkan bunyi,
maka akan dipandang tidak sopan.
c.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula
dari suatu perbuatan yang diulang-ulang
dalam bentuk yang
sama. Munculnya kebiasaan
merupakan bukti bahwa
orang-orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya,
kebiasaan memberikan hormat kepada
orang yang lebih tua.
Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan, maka akan
dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap
kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh
karena itu, kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat
yang lebih besar daripada cara.
d.
Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah
norma yang erat kaitannya dengan harga
diri seseorang di
masyarakat, baik berupa tata susila
maupun perilaku yang
terpuji. Pelanggaran terhadap norma
ini akan dikucilkan
dari pergaulan masyarakat, jadi bahan
gunjingan, bahkan
dianggap jahat atau asusila. Misalnya,
berbuat tidak senonoh
di muka umum pada masyarakat kita
merupakan salah satu
contoh perbuatan yang asusila.
e.
Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat
merupakan ide atau gagasan orang-orang
yang hidup dalam
suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Adat istiadat memberi
jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota
masyarakat. Misalnya adat istiadat yang
melarang terjadinya
perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai
sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan
hanya dapat terputus apabila salah satu
meninggal dunia
(cerai mati).
f.
Mode (fashion)
Norma mode biasanya
berkembang
sangat cepat,
misalnya mode pakaian
dan rambut. Tersebarnya
mode
biasanya melalui
proses peniruan atau
imitasi. Misalnya,
pada awal tahun
seorang artis
terkenal mengenakan
busana yang amat
serasi. Tidak begitu
lama berselang, mode
pakaian tersebut
mulai banyak ditiru
oleh kalangan remaja
putri.
g.
Hukum (laws)
Hukum merupakan
peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan
masyarakat. Hukum
dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap
orang. Pelaksanaan hukum dapat
ditegakkan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu
lintas akan menindak pengendara
sepeda motor yang
tidak mengenakan helm. Petugas
Ketertiban Umum
(Tibum) akan mengamankan pedagang
kaki lima yang
berjualan di trotoar. Keistimewaan norma
hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, dengan
sanksinya berupa
ancaman hukuman.
Pada
hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan
ketertiban
dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki
dua
macam isi, yaitu sebagai berikut.
a.
Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan
sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-
akibatnya
akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus
menghormati
orangtuanya.
b.
Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau
tidak
melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan
berdampak
buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat
umum.
Apakah
kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku
di
masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam
norma,
yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama,
dan
norma hukum.
Norma
Hukum
Norma
hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang
tercantum
secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma
hukum
adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus
dipatuhi
oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki
aparat
penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi
pelanggaran,
aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk
memproses
pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan
mem
berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman
seumur
hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong
berat.
Begitu
pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh
masyarakat.
Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis
dan
tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat
oleh
lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam
bentuk
undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan
tertulis,
seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri,
peraturan
presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis,
ada
juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah
peraturan
yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah
antartokoh
masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu
buku,
tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain
itu,
sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan
tidak
tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat
atau
kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun
contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu
pidato
presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat,
seperti
di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun,
tidak
semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis
dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang
harus
dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah
kamu
contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
LATIHAN
Ciri-ciri hukum
Di samping memiliki unsur-unsur
seperti telah diuraikan
di atas, hukum
juga memiliki ciri-ciri
tertentu. Ciri-ciri
hukum yang menjadi
pembeda dari
norma lainnya adalah
sebagai berikut.
a.
Adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh
perintah: (misalnya bagi
para pengemudi kendaraan
bermotor
yang diatur dalam
UULLAJ)
1. Perintah untuk
mengenakan helm
pengaman bagi
pengendara sepeda
motor.
2. Perintah untuk
berhenti pada saat
lampu lalu lintas
menyala merah.
3. Perintah untuk tidak
mendahului dari
sebelah kiri kendaraan.
4. Perintah untuk tidak
mendahului
pada persimpangan.
5. Perintah untuk tidak
mendahului pada lintasan kereta api.
6. Perintah untuk tidak
mendahului pada tikungan.
7. Perintah untuk tidak
mendahului pada pusat keramaian.
8. Perintah untuk tidak
berhenti pada rambu larangan
parkir atau stop.
8. Perintah untuk tidak
parkir pada persimpangan atau
tikungan atau
tempat-tempat yang bukan
peruntukannya.
10. Perintah untuk
tidak membunyikan klakson (bila tidak
terpaksa) pada malam
hari, di sekitar tempat ibadah,
sekolah, dan rumah
sakit.
11. Perintah untuk
tidak membawa muatan berlebihan
(orang maupun barang).
12. Perintah untuk
tidak ngebut di jalan.
13. Perintah untuk
tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14. Perintah untuk
memberi kesempatan kepada
kendaraan ambulans,
kereta jenazah, pemadam
kebakaran, atau konvoi.
15. Perintah untuk
memberikan kesempatan kepada
penyeberang jalan.
16. Perintah untuk
memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
Contoh-contoh larangan: (misalnya
bagi semua orang yang
diatur dalam KUHP):
1. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap jiwa, misalnya
pembunuhan.
2. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap tubuh,
misalnya penganiayaan.
3. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap kemerdekaan,
misalnya penculikan.
4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap
kehormatan,
misalnya penghinaan.
5. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap milik, misalnya
pencurian.
b.
Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Menaati perintah dan
larangan itu pada hakikatnya untuk
kepentingan diri kita
sendiri.
Contoh:
Menaati perintah
mengenakan helm pengaman pada saat
mengendarai sepeda
motor, pada hakikatnya untuk
menjaga keselamatan
diri kita sendiri. Helm pengaman
akan menjaga kepala
kita dari benturan keras manakala
terjadi kecelakaan
lalu lintas. Demikian pula berhenti pada
saat lampu lalu
lintas menyala merah, pada hakikatnya
demi keselamatan kita
juga. Coba bayangkan jika pada saat
lampu lalu lintas
menyala merah, kendaraan kita tetap
melaju, maka
tabrakanlah yang akan terjadi.
Ditaatinya perintah dan larangan
oleh setiap orang itu pada
gilirannya
nanti akan mendatangkan
kemaslahatan
bagi semua orang. Bagaimana tidak,
jika
setiap orang menaati hukum, maka
kehidupan masyarakat akan aman,
tertib, dan damai. Hidup akan
harmonis,
jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum
dan tidak seorang pun yang kebal
hukum. Seperti diamanatkan dalam
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa
"Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada
kecualinya".